Jumat, 11 Mei 2012

ANGGARAN RUMAH TANGGA CU MANDIRI

PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOPERASI  KREDIT “KOPDIT  CU MANDIRI”
Jln. Let Jend Sutoyo No. 03 Kota Tebing Tinggi

ANGGARAN RUMAH TANGGA
Disahkan oleh Rapat Anggota Khusus

BAB I
UMUM

Pasal 1
Yang dimaksud dengan :
  1. KOPDIT  “CU MANDIRI” adalah koperasi kredit yang kegiatan usahanya menghimpun dana dari anggotanya dan menyalurkannya melalui simpan pinjam dari dan untuk anggotanya, koperasi lain dan atau  anggotanya------------
  2. Kelompok Wilayah Regional yang disingkat  KWR adalah pengelompokan anggota berdasarkan  daerah tempat tinggal anggota KOPDIT  “CU MANDIRI”  dengan jumlah anggota  minimal  ditentukan dalam satu wilayah  regional -------
  3. Rapat Anggota Tahunan Kelompok Wilayah Regional  di singkat dengan RATKWR  yaitu Rapat Pendahuluan   Rapat  Anggota Tahunan yang dilakukan di KWR diselenggarakan untuk membahas dan mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas atas pelaksanaan tugas dan tanggungjawab dalam satu tahun--------------------------------------------------------------
  4. Rapat Anggota Tahunan disingkat denga RAT adalah rapat gabungan untuk membahas hasil keputusan   dari  seluruh RATKWR dengan   sistem perwakilan dari  tiap tiap KWR  dan  merupakan akhir dari RATKWR dari semua KWR KOPDIT  “CU MANDIRIuntuk membahas dan mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas atas pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya dalam satu tahun buku.
  5. Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh anggota , calon anggota , koperasi lain dan anggotanya kepada KOPDIT  “CU MANDIRI” dalam bentuk saham dan non saham ----------
  6. Simpanan berjangka adalah simpanan sukarela/ simpanan non saham anggota KOPDIT  “CU MANDIRI” yang penyetorannya dilakukan sekali dan penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu sesuai denga syarata yang  ditentukan---------------------------------
  7. Tabungan adalah simpanan sukarela / simpanan non saham anggota KOPDIT  “CU MANDIRI” yang penyetoran  dilakukan secara berangsur angsur dan penarikannya dapat dilakukan setiap hari kerja sesuai dengan perjanjian dengan menggunakan buku tabungan KOPDIT  “CU MANDIRI”-------------------------------
  8. Simpanan Saham adalah simpanan anggota KOPDIT  “CU MANDIRI” tanda keikutsertaan  anggota sebagai sebagai pemilik KOPDIT  “CU MANDIRI”--------
  9. Simpanan non saham adalah simpanan anggota  dan yang  tidak anggota di  KOPDIT  “CU MANDIRI” yang bukan merupakan tanda kepemilikan KOPDIT  “CU MANDIRI”---------------
  10. Deviden adalah pembayaran kembali jasa simpanan saham anggota KOPDIT  “CU MANDIRI” yang dibayarkan sekali setahun -----------------------------------------
  11. Bunga  adalah pembayaran kembali jasa simpanan non saham anggota dan bukan anggota berdasarkaan tingkat suku bunga yang berlaku di KOPDIT  “CU MANDIRI
  12. Referendum adalah  penyerahan suatu masalah dan pengambilan suatu keputusan kepada semua anggota KOPDIT  “CU MANDIRI”  tidak dengan  rapat anggota tetapi  dilakukan dengan pemungutan suara baik dengan menggunakan  surat atau  teknologi informasi---------------------------------------------
  13. Pengurus adalah orang yang diberi kuasa  oleh rapat anggota mengurus atau mengelola KOPDIT  “CU MANDIRI”---------------------------------------------------------
  14. Pengawas adalah orang diberi kuasa  oleh rapat anggota untuk mengawasi  pengelolaan usaha KOPDIT  “CU MANDIRI”----------------------------------------------
  15. Pengelola adalah orang  yang diangkat dan diberhentikan pengurus dan diberi kuasa subsitusi oleh Pengurus untuk mengelola usaha KOPDIT  “CU MANDIRI” yang terdiri dari General Manager, Manager, Manager Cabang, Kepala Kantor cabang Pembantu, Kepala kantor kas dan karyawan------------------
  16. Kuasa subsitusi  adalah kewenangan pengurus untuk memberikan kuasa yang diterima dari rapat anggota KOPDIT  “CU MANDIRI” untuk diberikan sebahagian kepada Pengelola berdasarkan surat kuasa tertulis------------------------
  17. Jaminan adalah adalah suatu keyakinan KOPDIT  “CU MANDIRI” atas kesanggupan anggota KOPDIT  “CU MANDIRI” untuk mengembalikan pinjamannya sesuai dengan perjanjian-----
  18. Agunan adalah jaminan atas pinjaman anggota KOPDIT  “CU MANDIRI” baik benda tidak bergerak maupun benda tidak bergerak-------------------------------------
  19. Pinjaman adalah suatu perjanjian pemberian sejumlah uang atau sesuatu yang dipersamakan dengan itu kepada anggota KOPDIT  “CU MANDIRI” dan pihak ketiga dimana pihak peminjman wajib melunasi hutangnya sesuai dengan waktu yang ditentukan---------------------
  20. Hak adalah kekuasaan untuk melakukan sesuatu karena sudah ditentukan oleh Undang Undang , peraturan pemerintah lainnya, Anggran Dasar , Anggaran Rumah Tanggga dan Peraturan lainnya yang berlaku di KOPDIT  “CU MANDIRI”-------------------------------------------------------------
  21.  Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan menurut Undang Undang , peraturan pemerintah lainnya, Anggran Dasar , Anggaran Rumah Tanggga dan Peraturan lainnya yang berlaku di KOPDIT  “CU MANDIRI------------------------
  22. Wewenang adalah hak yang diperoleh karena jabatannya untuk melakukan  kekuasaan untuk bertindak ,membuat keputusan, memerintah, melimphkan tanggungjawab kepada orang lain
  23. Tugas adalah sesuatu yang wajib dikerjakan dan pekerjaan yang menjadi tanggungjawabnya menurut    Undang Undang , peraturan pemerintah lainnya, Anggran Dasar , Anggaran Rumah Tanggga dan Peraturan lainnya yang berlaku di KOPDIT  “CU MANDIRI----------------------
  24. Tanggungjawab adalah segala sesuatu keadaan yang wajib ditanggung apabila terjadi suatu keadaan yang menjadi tanggungjawab sebagaimana  diatur dalam Undang Undang , peraturan pemerintah lainnya, Anggran Dasar , Anggaran Rumah Tanggga dan Peraturan lainnya yang berlaku di KOPDIT  “CU MANDIRI--------------------------------------------------------------------
  25. Daperma adalah dana perlindungan bersama merupakan perlindungan KOPDIT  “CU MANDIRI dari resiko dan meringankan beban keluarga anggota apabila anggota meninggal dunia ---------
  26. Dekesma adalah dana kesejahteraan bersama merupakan solidaritas duka bagi anggota KOPDIT  “CU MANDIRI yang meninggal dunia-----------
  27. Pagu pinjaman adalah batas tertinggi pinjaman yang diberikan kepada anggota
  28. Anggaran Rumah Tangga ini menetapkan hal-hal yang perlu diatur lebih lanjut dari ketentuan yang ada di dalam Anggaran Dasar dan hal hal yang belum diatur dalan anggaran Dasar---------------------------------------------------------------------


BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 2
Anggota Biasa
(1)   Anggota KOPDIT “CU MANDIRI” adalah sekaligus sebagai pemilik dan pengguna jasa dan berhak serta berkewajiban untuk memanfaatkan dan atau menerima manfaat yang diselenggarakan atau difasilitasi oleh KOPDIT “CU MANDIRI”. -------------------------------------------------------------------------------------------                                                                                      
(2)   Calon anggota harus terlebih dahulu mengikuti Pendidikan dasar yang dilakasnakana oleh KOPDIT “CU MANDIRI” dengan materi Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), pengenalan kopdit CU MANDIRI, Struktur Organisasi, Anggaran Belanja Keluarga, DAPERMA dan DAKESMA, dan Pola Kebijakan Pengurus.
(3)   Setelah mengikuti Pendidikan yang dimaksud ayat (2) calon anggota mengajukan Permohonan untuk menjadi anggota KOPDIT “CU MANDIRI” diajukan oleh calon anggota kepada Pengurus secara tertulis dengan mengisi formulir Surat Permohonan Menjadi Anggota (SPMA).
(4)   Seorang yang ingin  berhenti dari Anggota Koperasi harus mengajukan surat permohonan kepada Pengurus dengan mengisi Formulir surat permohonan berhenti menjadi Anggota Koperasi dapat diminta kepada Pengurus.
(5)   Pengurus akan memberitahukan/memberi jawaban tentang diterima atau ditolaknya permohonan seorang menjadi atau berhenti sebagai Anggota KOPDIT CU MANDIRI paling lambat 7 (tujuh) hari sesudah permohonan diterima. Apabila permohonan tidak dikabulkan, maka Pengurus harus memberikan alasan tentang penolakan tersebut.
(6)   Anggota Koperasi tidak diperkenankan berhenti dari status keanggotaannya sebelum masa keanggotaannya berjalan sekurang-kurangnya satu tahun.
(7)   Setiap anggota baru harus menyetor Uang Pangkal, Simpanan POKOK, Simpanan Wajib,  Premi DAKESMA, Partisipasi Pembangunan Kantor, Kontribusi Pendidikan, Administrasi yang besarnya diatur dalam Pola Kebijakan.
(8)   Anggota harus mengantar sendiri simpanan/angsuran nya atau melalui petugas yang dihunjuk KOPDIT CU MANDIRI.
(9)   Anggota harus mengambil sendiri pinjamannya kecuali ada surat kuasa khusus.


Pasal 3
Angggota Luar Biasa
(1)   Anggota Luar Biasa dapat diterima bilamana Pengurus menganggap perlu.
(2)   Anggota Luar Biasa terdiri dari:
a.         Anggota yang belum mempunyai kemampuan penuh secara perdata melakukan tindakan hukum.
b.         Anggota yang  tidak penuh  hak dan kewajibannya sebagai anggota biasa.
c.          Anggota yang sudah berusia lebih besar atau sama dengan 70 tahun status keanggotaannya berubah menjadi anggota Luar Biasa.
d.        Anggota yang pernah berjasa pada KOPDIT CU MANDIRI yang disebut dengan Anggota Kehormatan.
(3)   Seorang yang ingin  menjadi anggota atau berhenti dari Anggota luar biasa harus mengajukan surat permohonan kepada Pengurus dengan mengisi Formulir surat permohonan menjadi anggota atau berhenti menjadi Anggota  luar biasa dari Pengurus.
(4)   Pengurus akan memberitahukan/memberi jawaban tentang diterima atau ditolaknya permohonan seorang menjadi atau berhenti sebagai Anggota KOPDIT CU MANDIRI paling lambat 7 (tujuh) hari sesudah permohonan diterima. Apabila permohonan tidak dikabulkan, maka Pengurus harus memberikan alasan tentang penolakan tersebut.
(5)   Prosedur dan tata cara pengalihan status dari Anggota Biasa menjadi Anggota Luar Biasa serta dari anggota luar biasa menjadi anggota biasa ditetapkan dalam Surat Keputusan Pengurus.
(6)   Anggota Luar Biasa mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam buku Daftar Anggota Luar Biasa.
(7)   Keanggotaan bagi Anggota Luar Biasa tidak dapat dipindah namakan kepada orang lain dengan dalih apapun.
(8)   Anggota Luar Biasa mempunyai hak bicara tetapi tidak mempunyai hak suara

Pasal 4
Tindakan Anggota Yang Dianggap Tidak Lagi Memenuhi Persyaratan Keanggotaan dan atau melanggar ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan ketentuan lain yang berlaku, adalah  :
1)      Anggota tidak membayar Simpanan Wajib selama 6 (enam) bulan.
2)      Anggota tidak lagi membayar angsuran pokok dan atau bunga pinjamannya selama 2 (dua) bulan setelah tanggal jatuh tempo pinjamannya.
3)      Anggota terbukti terlibat dalam penggunaan atau perdagangan narkoba.
4)      Anggota terbukti melakukan tindak pidana yang diancam hukuman 5 tahun  penjara.
5)      Anggota terbukti terlibat jaringan teroris.
6)      Anggota melakukan tindakan yang dianggap Rapat Pengurus dan Pengawas telah merugikan KOPDIT “CU MANDIRI”.

Pasal 5
Pemberhentian Anggota
(1)   Tata Cara Pemberhentian Anggota
a.      Anggota yang berhenti karena meninggal dunia, maka, Ahli waris wajib menyerahkan surat keterangan /akte kematian dan bukti diri yang sah sebagai ahli waris untuk mendapatkan hak -hak Anggota yang meninggal.
b.      KOPDIT “CU MANDIRI” menghitung seluruh kewajiban dan hak  Anggota tersebut:
1)      Apabila memiliki simpanan, maka simpanan tersebut diserahkan kepada ahli waris yang sah beserta santunan Duka Anggota sesuai dengan ketentuan dari DAPERMA.
2)      Apabila memiliki kewajiban atas pinjaman, ahli waris dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai ketentuan program DAPERMA.
3)      Apabila Program Daperma tidak mencukupi untuk Membayar pinjaman maka sisanya ditanggung oleh ahli waris.
c.       Apabila hak dan kewajiban Anggota yang meninggal dunia sudah diselesaikan sesuai dengan ketentuan, Pengurus mencatat tanggal berhentinya Anggota tersebut pada Buku Daftar Anggota.
(2)   Anggota yang berhenti atas permohonan sendiri, maka:
a.      Anggota yang bermaksud berhenti, mengisi Formulir Permohonan Berhenti Menjadi Anggota KOPDIT “CU MANDIRI”, yang di dalamnya tercantum ketentuan yang dibuat Pengurus.
b.      KOPDIT “CU MANDIRI” menghitung seluruh hak dan kewajiban Anggota tersebut:
1)      Apabila memiliki saldo  simpanan, maka simpanan tersebut dapat diberikan kepada Anggota tersebut.
2)      Apabila memiliki sisa kewajiban, maka Anggota tersebut wajib melunasi sisa kewajibannya. 
c.       Apabila kewajiban dan simpanan Anggota yang memohon berhenti sudah diselesaikan sesuai dengan ketentuan dan dibuktikan dengan dokumen pendukung maka Pengurus mencatat tanggal berhentinya Anggota tersebut pada Buku Daftar Anggota.
(3)   Anggota yang diberhentikan oleh Pengurus karena tidak lagi memenuhi persyaratan keanggotaan dan atau melanggar ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lain yang berlaku dalam KOPDIT “CU MANDIRI”, maka:
a.      Berdasarkan informasi lisan atau tertulis yang diperoleh Pengurus tentang Anggota yang tidak memenuhi lagi persyaratan keanggotaan dan atau melanggar ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lain yang berlaku dalam KOPDIT “CU MANDIRI”, Pengurus mengambil keputusan dalam Rapat Pengurus berikutnya.
b.      Apabila Rapat Pengurus memutuskan untuk memberhentikan Anggota, maka keputusan tersebut harus dicantumkan dalam notulen Rapat Pengurus.
c.       Pengurus memberitahukan keputusan tersebut kepada Pengelola.
d.     Pengelola menghitung sisa kewajiban atau simpanan dari Anggota tersebut dan memanggil, memberitahukan Keputusan Rapat Pengurus atas pemberhentiannya untuk menyelesaikan kewajiban dan atau mengambil sisa simpanannya jika ada.
e.      Pengelola memindahbukukan sisa kewajiban atau simpanan Anggota tersebut ke pos titipan.
f.        Pengurus mencatat tanggal berhentinya Anggota tersebut pada Buku Daftar Anggota.
(4)   Anggota yang diberhentikan karena KOPDIT “CU MANDIRI” membubarkan diri atau dibubarkan oleh Pemerintah, maka:
a.      Panitia Penyelesaian menghitung seluruh kewajiban dan simpanan dari masing-masing Anggota.
b.      Anggota menerima sisa hasil likuidasi yang menjadi haknya atau membayar bagian kerugian yang menjadi tanggung jawabnya sebatas Simpanan Saham yang sudah dibayarkannya.
c.       Sesuai ayat (2) butir b, Panitia Penyelesaian mencatat tanggal berhentinya Anggota tersebut pada Buku Daftar Anggota.  

Pasal 6
Pembayaran Simpanan Anggota Yang Berhenti
1)      Apabila anggota berhenti sebelum tutup tahun buku, Anggota hanya berhak menerima kembali seluruh jumlah Simpanan Saham dan Simpanan non saham yang bersangkutan.
2)      Apabila anggota berhenti setelah tutup tahun buku dan sebelum Rapat Anggota Tahunan, Anggota berhak menerima kembali seluruh jumlah simpanan ditambah bagian Sisa Hasil Usaha atau dikurangi bagian kerugian dari tahun buku yang bersangkutan.

Pasal 7
(1)   Anggota Yang Tidak Lagi Memenuhi Persyaratan Keanggotaan wajib mengembalikan sisa pinjaman termasuk bunga dan denda, dan kehilangan haknya sebagai Anggota dalam program DAPERMA dan DAKESMA.
(2)   Apabila Anggota tidak melaksanakan kewajiban seperti yang disebut dalam ayat (1), maka KOPDIT “CU MANDIRI” berhak mengambil aset peminjam, baik yang diagunkan maupun tidak diagunkan, untuk melunasi sisa kewajiban.
BAB III
KEPENGURUSAN

Pasal 8
(1)   Susunan Pengurus KOPDIT “CU MANDIRI” terdiri dari:
a.      Ketua
b.      Wakil Ketua
c.       Sekretaris
d.     Bendahara
e.      Anggota sesuai dengan kebutuhan KOPDIT CU MANDIRI
(2)   Pengurus yang mengundurkan diri sebelum masa jabatannya berakhir, wajib mengajukan surat pengunduran diri secara tertulis dan melakukan serah terima jabatan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 9
Tugas Pengurus
(1)   Pengurus berkewajiban menyusun dan merumuskan Pola-pola Kebijakan Umum KOPDIT CU MANDIRI. Secara khusus
a.      Kebijakan perihal cara-cara permohonan dan penerimaan anggota.
b.      Kebijakan mengenai besarnya Uang Pangkal, Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Simpanan Kapitalisasi.
c.       Menetapkan besar partisipasi Pembangunan Kantor, dan Kontribusi Pendidikan.
d.     Kebijakan mengenai jumlah maksimal dana yang dapat dipinjamkan kepada anggota.
e.      Kebijakan mengenai prosedur dan jangka waktu yang dibutuhkan dalam permohonan pinjaman.
f.        Kebijakan mengenai jangka waktu maksimal pencairan pinjaman setelah hari pengajuan permohonan pinjaman serta faktor-faktor utama pertimbangan untuk menentukan diluluskan atau ditolaknya permohonan pinjaman.
g.      Kebijakan mengenai jangka waktu maksimal pengembalian pinjaman yang diberikan kepada anggota, serta faktor-faktor utama pertimbangan untuk menentukan diluluskan atau ditolaknya permohonan pinjaman.
h.      Kebijakan dan usul mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dan saran-saran amandemen terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga kepada Rapat Anggota Tahunan/Khusus.
i.        Kebijakan perihal jumlah maksimal simpanan yang dapat dimiliki oleh setiap anggota, dengan ketentuan bahwa seorang anggota tidak diperbolehkan memiliki jumlah simpanan melebihi 10% (sepuluh persen) dari total aset KOPDIT CU MANDIRI.
j.        Kebijakan mengenai penerimaan dan penempatan staf pegawai.
k.      Kebijakan mengenai penggajian, tunjangan, pinjaman, bonus yang dapat diberikan kepada Pengelola.
l.        Kebijakan mengenai program pendidikan dan hubungan masyarakat.
m.   Kebijakan mengenai pengembangan produk-produk baru yang relevan dengan kebutuhan anggota KOPDIT CU MANDIRI.
n.      Kebijakan-kebijakan lain yang sewaktu-waktu dikuasakan oleh Rapat Anggota untuk disusun dan digariskan oleh pengurus.
(2)   Pengurus wajib memastikan agar dalam setiap kantor KOPDIT CU MANDIRI selalu ditempatkan tembusan Laporan Keuangan dan Statistik Bulanan KOPDIT CU MANDIRI selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya.

Pasal 10
Jabatan dalam pengurus
(1)   Ketua, mempunyai tugas antara lain :
a.      Memimpin, mengkoordinir, mengawasi pelaksanaan tugas anggota Pengurus dan Pengelola.
b.      Mengawasi pelaksanaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta segala Keputusan Rapat baik Pengurus, Anggota dan Pengelola.
c.       Memimpin Rapat Anggota Pengurus, Rapat Anggota.
d.     Memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Rapat Anggota
e.      Memberikan keputusan terakhir dalam kepengurusan KOPDIT “CU MANDIRI” dengan memperhatikan usul/saran/pertimbangan dari anggota pengurus lainnya maupun Pengelola.
f.        Mewakili Koperasi keluar, terutama dalam hubungannya dengan pemerintah.
g.      Menandatangani Daftar Anggota dan Daftar Pengurus.
h.      Mensahkan surat masuk dan keluar bersama Sekretaris untuk kegiatan KOPDIT “CU MANDIRI”.
i.        Mensahkan surat masuk dan keluar bersama Bendahara untuk kegiatan bidang keuangan.
j.        Mensahkan surat masuk dan keluar bersama Pengelola untuk kegiatan bidang usaha.
k.      Mengangkat  dan Memberhentikan Petugas Lainnya bersama dengan Pengurus lainnya sesuai kebutuhan.
l.        Membentuk dan mengangkat Panitia bersama dengan Pengurus lainnya.
m.   Melaksanakan keputusan Rapat Anggota maupun Rapat Pengurus.
(2)   Wakil Ketua
1)      Menggantikan Ketua bilamana Ketua berhalangan menjalankan tugasnya.
2)      Bertanggung jawab atas perencanaan dan pelaksanaan kebijakan dalam bidang pendidikan dan pelatihan anggota KOPDIT CU MANDIRI dengan tujuan:
a.      Mendorong pola hidup hemat dan terencana dalam mengelola keuangan anggota.
b.      Membentuk kemandirian usaha anggota.
c.       Menciptakan semangat kewirausahaan.
d.     Menanamkan nilai-nilai solidaritas, saling percaya, kejujuran, ketekunan, dan kerjasama.
3)      Menjalin kerjasama dengan institusi pendidikan dan pelatihan eksternal untuk mendukung kebijakan bidang pendidikan dan pelatihan anggota KOPDIT CU MANDIRI.
4)      Memantau pelaksanaan atas kebijakan-kebijakan pendidikan dan pelatihan yang telah ditetapkan.
5)      Memantau pelaksanaan kebijakan-kebijakan kredit yang telah ditetapkan
6)      Memantau kualitas kredit secara teratur
7)      Melaksanakan keputusan Rapat Anggota maupun Rapat Pengurus.
8)      Hal hal yang belum diatur dalam ART ini ditetapkan oleh keputusan pengurus.
(3)   Sekretaris, mempunyai tugas antara lain :
1)      Memelihara dan menyimpan :
a)      Sertifikat akta pendirian dan Badan Hukum.
b)     Daftar Pengurus.
c)      Daftar Anggota.
d)     Buku Keputusan/Notulen Rapat-rapat.
e)      Peraturan-peraturan pemerintah yang bersangkutan dengan KOPDIT CU MANDIRI.
f)       Laporan-laporan Pengurus dan arsip-arsip Surat KOPDIT CU MANDIRI.
2)      Bertanggung jawab atas segala aktifitas administrasi KOPDIT CU MANDIRI.
3)      Bersama Ketua menandatangani surat-surat berharga, Surat Keputusan dan surat lainnya.
4)      Mengirimkan dan menerima laporan-laporan KOPDIT CU MANDIRI  baik yang dikirim kepada anggota maupun keluar.
5)      Mempersiapkan surat-surat yang berhubungan dengan Koperasi kedalam dan keluar.
6)      Membuat notulen dari rapat-rapat KOPDIT CU MANDIRI .
7)      Bertanggungjawab dalam bidang administrasi organisasi kepada Ketua.
8)      Mengadakan hubungan dengan Bendahara dan Pengelola dalam bidang yang berkaitan.
9)      Melaksanakan keputusan Rapat Anggota maupun Rapat Pengurus.

(4)   Bendahara, mempunyai tugas antara lain :
a.      Merencanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja KOPDIT “CU MANDIRI”.
b.      Mencari dana baik dari anggota yang berupa simpanan maupun dari bukan anggota dengan syarat yang ringan.
c.       Memelihara harta kekayaan KOPDIT “CU MANDIRI”.
d.     Mengatur pengeluaran uang (biaya) agar tidak melebihi anggaran yang telah ditetapkan.
e.      Mempersiapkan data dan informasi keuangan dalam rangka menyusun laporan organisasi baik untuk rapat anggota tahunan maupun untuk pihak yang diperlukan.
f.        Bertanggung jawab atas segala keuangan dan harta benda KOPDIT “CU MANDIRI”.
g.      Menerima dan mengeluarkan uang atas seijin Ketua dengan pencatatan yang jelas.
h.      Bersama ketua menandatangani surat yang menyangkut keuangan jika dianggap perlu.
i.        Menyiapkan laporan-laporan yang menyangkut keuangan KOPDIT “CU MANDIRI”.
j.        Melakukan hal-hal lain yang berhubungan dengan keuangan dengan persetujuan Ketua.
k.      Bersama Ketua  dalam menandatangani cek atau surat-surat yang berhubungan dengan pengeluaran keuangan.
l.        Bersama dengan General Manajer menandatangani/mensahkan bukti pengeluaran uang (untuk jumlah yang melebihi wewenang General Manajer).
m.   Membimbing dan mengawasi pekerjaan Manajer dalam bidang administrasi uang dan administrasi barang sesuai dengan sistem yang dianut.
n.      Melakukan pemeriksaan secara langsung jumlah uang kas dan jumlah persediaan barang dan disesuaikan dengan catatan.
o.      Mengambil langkah pengamanan tertentu untuk mencegah kerugian KOPDIT “CU MANDIRI”.
p.     Atas nama tugasnya Bendahara bertanggung jawab kepada Ketua.
q.      Melaksanakan keputusan Rapat Anggota maupun Rapat Pengurus.

(5)   Tugas Anggota Pengurus
a.      Membantu tugas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
b.      Bertanggung jawab mewakili aspirasi dari Kelompok wilayah Organisasi atas kebijakan dari Rapat Pengurus.
c.       Memberi masukan kepada Pengurus tentang hal penting dan mendesak di Kelompok Wilayah Regional (KWR) dan harus mendapat perhatian dari Rapat Pengurus.
d.     Mensosialisasikan dan memastikan dilaksanakannya keputusan-keputusan Pengurus dan kebijakan lainnya di KWR.
e.      Hal hal yang belum diatur dalam ART ini ditetapkan oleh keputusan pengurus.
f.        Melaksanakan keputusan Rapat Anggota maupun Rapat Pengurus.

Pasal 11
(1)   Dalam pelaksanaan tugasnya bilamana salah seorang Pengurus berhalangan tetap dan tidak bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Pengurus maka pengurus lengkap bersama-sama Pengawas menetapkan dan memutuskan Penggantinya  sementara  sesuai dengan Anggaran Dasar.
(2)    Pada pelaksanaan Rapat Anggota berikutnya Pengurus dan Pengawas menyampaikan dan melaporkan tentang penetapan/keputusan pengisian jabatan sementara dimaksud pada ayat (2) sampai jabatan definitif diputuskan oleh Rapat Anggota.

Pasal 12
Pengisian Jabatan Pengurus yang kosong
(1)   Setiap anggota Pengurus yang secara berturut-turut tidak hadir dalam 3 (tiga) kali rapat rutin Pengurus tanpa memberikan alasan yang dapat diterima dan atau tidak aktif dalam kegiatan KOPDIT “CU MANDIRI” selama 3 (tiga) bulan, akan mendapatkan teguran tertulis dari Pengurus.
(2)   Jabatan Pengurus yang kosong akan diisi dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak berhentinya pengurus yang bersangkutan.
(3)   Pengisian jabatan yang kosong harus disetujui anggota Pengurus dengan jumlah suara setengah dari anggota Pengurus yang hadir.
(4)   Prosedur penetapan pengisian jabatan Pengurus yang lowong sesuai dengan :
a)      Anggaran Dasar Pasal 40 ayat (3) atau dengan
b)     Rapat Pengurus yang dihadiri oleh seorang Pengawas memilih dan menetapkan Pengurus pengganti.
Pasal 13
Pola Kebijakan Pengurus
(1)   Secara khusus Pengurus bertindak atas nama KOPDIT CU MANDIRI dan bertanggungjawab kepada anggota KOPDIT “CU MANDIRI” atas pelaksanaan dari kebijakan-kebijakan yang telah digariskannya, meliputi:
a.      Kebijakan perihal cara-cara permohonan dan penerimaan anggota.
b.      Kebijakan dan usul mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dan saran-saran perubahan  terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga kepada Rapat Anggota.
c.       Kebijakan Pengangkatan General manager, Manager Cabang, Kepala Kantor Cabang pembantu, Kepala Kantor Kas.
d.     Kebijakan mengenai penggajian, tunjangan, pinjaman, bonus yang dapat diberikan kepada Pengelola.
e.      Kebijakan mengenai pengembangan produk-produk baru yang relevan dengan kebutuhan anggota KOPDIT “CU MANDIRI”.


BAB IV
PENGAWAS

Pasal 14
Fungsi, Macam, Sifat
(1)   Pengawasan  yang dilakukan  merupakan tindakan atas proses kegiatan untuk mengetahui hasil pelaksanaan, kesalahan, kegagalan, kemudian dilakukan perbaikan dan mencegah terulangnya kembali kesalahan tersebut”.
(2)   Fungsi Pengawasan adalah :
a.      Mencegah terjadinya berbagai penyimpangan atau kesalahan.
b.      Memperbaiki berbagai penyimpangan atau kesalahan yang terjadi.
c.       Untuk mendinamisir organisasi/KOPDIT “CU MANDIRI” serta segenap kegiatan Pengelolaan.
d.      Untuk memperkuat rasa tanggung jawab.
(3)   Hal Hal yang diawasi oleh  Pengawas adalah :
a.      Anggaran dan pelaksanaan.
b.      Biaya-biaya yang dikeluarkan.
c.       Pendapatan/penerimaan dalam bentuk uang.
d.     Tingkat kejujuran.
e.      Kesetiaan/loyalitas.
f.        Kerajinan dengan absensi.
g.      Tingkah laku dan kesetiakawanan.
h.      Mengawasi penggelapan keuangan.
i.        Melakukan evaluasi program.

                                    Pasal 15

 Pengawasan yang dilakukan  pengawas  bersifat:
a.       Inspektif, yaitu pengawas melakukan pemeriksaan setempat (on the spot), untuk mengetahui sendiri keadaan yang sebenarnya.
b.       Komperatif, yaitu pengawas membandingkan antara hasil dengan rencana yang ada.
c.        Verifikatif, yaitu pengawas melakukan pemeriksaan yang dilakukan oleh Pengelola, terutama pada bidang keuangan dan atau material.
d.      Investigatif, yaitu pengawas melakukan penyelidikan untuk mengetahui terjadinya penyelewengan yang tersembunyi.


Pasal  16
(1)   Pengawas mempunyai wewenang sebagai berikut :
a.      Mengadakan penelitian tentang usaha-usaha KOPDIT “CU MANDIRI” serta memeriksa buku-buku laporan keuangan bulanan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan.
b.      Dengan suara bulat memberhentikan sementara dari jabatan anggota Pengurus, bila hal ini dianggap perlu demi kepentingan usaha KOPDIT “CU MANDIRI”, serta mengadakan Rapat Luar Biasa selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah skorsing dilakukan untuk mempertimbangkan dan memutuskan tindakan yang perlu diambil berdasarkan laporan lengkap Pengawas.
c.       Menanggapi dan meneliti keluhan-keluhan yang disampaikan anggota mengenai penyelenggaraan usaha-usaha KOPDIT “CU MANDIRI”.
d.     Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah penutupan tahun buku mengadakan pemeriksaan terhadap buku-buku KOPDIT “CU MANDIRI” dan menyampaikan hasil pemeriksaan itu dalam bentuk laporan lengkap kepada Rapat Anggota. 
e.      Secara periodik Pengawas menyampaikan hasil temuan sebagai bahan koreksi kepada Pengurus.
(2)         Tugas Pengawas
a.      Ketua Pengawas memimpin rapat-rapat Pengawas dan pelaksanaan pekerjaan, mengadakan rapat anggota khusus bila dianggap perlu.
b.      Sekretaris Pengawas, membuat dan menyimpan berita-berita acara asli dan lengkap mengenai segala tindakan yang diambil oleh Pengawas.
c.       Anggota Pengawas, membantu terlaksananya pekerjaan Pengawas.
d.      Dalam pelaksanaan tugasnya Pengawas KOPDIT “CU MANDIRI” menyampaikan laporan hasil pengawasannya atas kegiatan dan asset KOPDIT “CU MANDIRI” secara tertulis setiap triwulan kontiniu dan konsisten.
e.      Mengawasi kebijakan operasional Pengurus, yang meliputi bidang organisasi, bidang usaha dan bidang keuangan, pembukuan  KOPDIT “CU MANDIRI”dan kebijakan Pengurus dan Pengelola.
f.        Memeriksa, meneliti ketepatan dan kebenaran catatan organisasi, usaha dan keuangan untuk dibandingkan dengan kenyataan yang ada.
g.      Bertanggungjawab atas kegiatan pemeriksaan dan hasil pemeriksaan serta merahasiakan hasil pemeriksaan kepada pihak ketiga.
h.      Membuat laporan pemeriksaan secara tertulis, memberikan pendapatnya dan memberikan saran perbaikan dalam menyajikan laporan kepada rapat anggota.
                                                                        Pasal 17
                                                Prestasi Kerja Pengurus dan Pengawas
1.    Pengurus dan pengawas yang berprestasi yang dimaksud dalam pasal 31 ayat 9 Anggaran Dasar  dan pasal  43 ayat 9 Anggaran Dasar, apabila mempunyai Penilaian Kompetensi yang dimaksud pada  ayat 2  memiliki nilai  rata rata Sembilan puluh
2.    Kriteria Penilaian Pengurus dan pengawas yang berprestasi adalah :
a.      Memiliki kompetensi komitmen pada KOPDIT CU MANDIRI yaitu kompetensi seseorang untuk menyamakan perilakunya dengan kebutuhan, prioritas, dan tujuan dari organisasi.
b.      Memiliki kompetensi keinginan berprestasi yaitu  kompetensi seseorang untuk bekerja dengan baik sehingga mampu memenuhi standar. Standar ini dapat berupa hasil kerjanya di masa lalu, ukuran yang ditetapkan Kopdit CU MANDIRI, keberhasilan orang lain, sesuatu yang menantang atau bahkan sesuatu yang belum pernah dicapai orang lain.
c.       Memiliki kompetensi melayani yaitu kompetensi seorang Pengurus / Pengawas untuk membantu dan melayani pengguna jasa atau produk yang dihasilkannya untuk menemukan dan memenuhi kebutuhan mereka
d.     Memiliki Kompetensi Kerjasama yaitu kompetensi untuk melakukan kerjasama dengan sesama, menjadi bagian dari tim. Keanggotaan tim tidak harus secara formal namun bisa jadi berasal dari berbagai fungsi dan tingkatan dimana terjadi komunikasi satu sama lainnya untuk menyelesaikan masalah 
e.      Memiliki kompetensi Proaktif yaitu  kompetensi seorang Pengurus / Pengawasw untuk melakukan lebih dari yang diperlukan (proaktif), mengambil inisiatif, dan untuk mendapat lebih banyak informasi. Ini dilakukannya untuk meningkatkan keberhasilan, mencegah timbulnya permasalahan atau menciptakan peluang
f.        Memiliki kompetensi Memimpin yaitu kompetensi untuk mengambil peranan selaku pemimpin kelompok atau tim untuk kemajuan Kopdit CU MANDIRI. Ini meliputi juga kompetensi seseorang untuk menggunakan otoritas dan wewenang jabatan yang dimilikinya secara proposional dan efektif
g.       Memiliki kompetensi Disiplin yaitu Kompentensi untuk selalu mengerjakan sesuatu tepat pada waktu yang telah ditentukan.
3.    Daftar Penilaian Kompetensi pengurus dan pengawas diatur lebih lanjut dalam peraturan khusus
BAB  V
PEMILIHAN PENGURUS DAN PENGAWAS

Pasal 18
Pemilihan Pengurus
(1)   Tata cara pemilihan Pengurus diatur berdasarkan keputusan Rapat Anggota Tahunan dengan menggunakan Sistem Formatur Mutlak atau Sistem Pemilihan Langsung dan Pemilihan Tidak Langsung (Formatur).
(2)    Menggunakan Sistem Pemilihan Tidak Langsung, proses pemilihannya dilaksanakan sebagai berikut :
a)      Melalui Pemilihan dengan sistem Formatur Rapat Anggota memilih beberapa orang sebagai Tim Formatur.
b)     Tim Formatur didampingi Penasihat bersidang untuk memilih Pengurus.
c)       Tim Formatur menetapkan susunan Pengurus yang terpilih untuk disahkan dalam Rapat Anggota.
(3)   Sistem pemilihan Formateur dengan penjaringan
a)      Melalui sebuah kepanitiaan diadakan penjaringan untuk proses pemilihan calon Pengurus dan calon Pengawas.
b)     Melalui Pemilihan Langsung Rapat Anggota memilih dan menetapkan beberapa orang sebagai tim formatur.
c)      Tim formatur  dipilih dan ditetapkan dari : unsur anggota, unsur Pengawas dan unsur Pengurus.
d)     Tim Formatur tidak boleh ikut dalam calon Pengurus dan Pengawas.
e)      Tim Formatur didampingi Penasihat memilih dan menetapkan  calon Pengurus, dan calon Pengawas yang diberikan oleh Panitia Pemilihan menjadi Pengurus dan Pengawas.
f)       Untuk selanjutnya penyusunan formasi kepengurusan dan kepengawasan diserahkan sepenuhnya kepada Pengurus dan Pengawas terpilih.
g)     Serah terima kepengurusan dan kepengawasan dari Pengurus lama kepada Pengurus baru, Pengawas lama kepada Pengawas baru, dilaksanakan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah terpilihnya Pengurus baru dan Pengawas baru dengan membuat Berita Acara Serah Terima, dilampiri Kegiatan dan Asset/keuangan.


Pasal 19
(1)   Pengurus membentuk Panitia Pemilihan Pengurus dan Pengawas selambat-lambatnya 10 (sepuluh) bulan  sebelum Rapat Anggota diadakan. Panitia Pemilihan beranggotakan 5 (lima) orang yang terdiri dari unsur anggota.
(2)   Panitia Pemilihan sebaiknya bersifat partisipatif yang menggambarkan keterwakilan dari tiap wilayah pengembangan KOPDIT “CU MANDIRI”.
(3)   Tugas Panitia Pemilihan adalah menyeleksi calon-calon Pengurus dan Pengawas KOPDIT “CU MANDIRI” yang selanjutnya diusulkan untuk disahkan dalam Rapat Anggota.
(4)   Tugas Panitia Pemilihan calon Pengurus dan calon Pengawas adalah:
a.      Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Kegiatan Pencalonan dan Pemilihan calon Pengurus dan calon Pengawas untuk dimintakan persetujuan kepada Pengurus.
b.      Membuat ketentuan-ketentuan tentang pencalonan dan pemilihan calon Pengurus dan calon Pengawas sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan ketentuan lain yang berlaku di KOPDIT “CU MANDIRI”.
c.       Menyeleksi calon Pengurus dan calon Pengawas. 
(5)   Anggota KOPDIT “CU MANDIRI” yang mencalonkan diri menjadi calon Pengurus dan calon Pengawas tidak dapat menjadi Panitia Pemilihan.

BAB VI
PENASIHAT

Pasal  20
(1)   Penasihat Koperasi berjumlah minimal 1 (satu) orang dan maksimal 3 (tiga) orang.
(2)   Seluruh Penasihat berkedudukan setara satu sama lain.
(3)   Penasihat dipilih oleh Pengurus KOPDIT CU MANDIRI sesuai kebutuhan, atas dasar musyawarah untuk mufakat.

Pasal  21
Hak, Kewajiban, dan Wewenang Penasihat
(1)   Memberikan pertimbangan, saran dan masukan kepada Pengurus dan Pengawas, baik diminta atau tidak, dalam rangka memajukan KOPDIT CU MANDIRI.
(2)   Hadir dan berperan serta secara aktif dalam RAT.
(3)   Mendapatkan imbalan jasa dari koperasi, sesuai dengan keputusan RAT.

BAB VII
KELOMPOK WILAYAH REGIONAL( KWR)

Pasal 22
(1)      Ketua  KWR adalah anggota KOPDIT “CU MANDIRI” yang dipilih anggota dari anggota KWR  tersebut.
(2)      Ketua KWR memfasilitasi  terselenggaranya Rapat Anggota  di  KWR yang bersangkutan.
(3)      Masa jabatan Ketua KWR  adalah satu tahun.
(4)      Tata cara pemilihan Ketua   KWR dilakukan pemilihan secara langsung.
(5)      Ketua KWR tidak menerima jasa atau gaji dari KOPDIT CU MANDIRI, tetapi hanya menerima uang transport  pada saat mengikuti rapat Anggota.
(6)      Tugas dan wewenang Ketua KWR adalah:
a.      Mewakili keputusan dari anggota KWR.
b.      Menyampaikan usul, saran, dari anggota KWR.
c.       Menyampaikan keluhan ,hambatan dan diskriminasi yang dialami oleh anggota KWR dari kesalahan dan kelalian yang dilakukan oleh Pengelola kepada Pengurus.
d.     Mewakili Kelompok KWR menggugat secara Perdata ke pengadilan  dan melapokan ke Penegak hukum jika Pengurus, pengawas dan Pengelola  melakukan perbuatan yang merugikan KOPDIT CU MANDIRI.

BAB VII
RAPAT ANGGOTA
Pasal  23
(1)   Tugas Rapat anggota menetapkan ;
a.      Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha KOPDIT “CU MANDIRI”, serta pelaksanaan keputusan KOPDIT “CU MANDIRI”.
b.      Mengesahkan Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja KOPDIT “CU MANDIRI”, pengesahan neraca dan perhitungan rugi laba serta kebijaksanaan yang diambil oleh Pengurus.
(2)   Menyelenggarakan rapat anggota minimal sekali dalam setahun.

Pasal 24
Agenda Rapat
(1)   Rapat Anggota hanya membahas dan memutuskan hal hal yang telah diagendakan dalam Undangan Rapat Anggota.
(2)   Anggota Biasa berhak memperoleh keterangan yang berkaitan dengan KOPDIT “CU MANDIRI” dari Pengurus dan/atau Pengawas, sepanjang berhubungan dengan mata acara rapat dan tidak bertentangan dengan kepentingan KOPDIT “CU MANDIRI”.
(3)   Mata acara tambahan dalam Rapat Anggota tidak diperbolehkan , kecuali semua  perwakilan Anggota  yang diutus KWR  menyetujui penambahan mata acara rapat dengan suara bulat.
(4)   Apabila Rapat Anggota dipimpin oleh bukan Pengurus KOPDIT “CU MANDIRI” maka  Pimpinan dan Sekretaris Sidang dipilih dari anggota yang hadir, yang tidak memangku jabatan Pengawas dan Pengelola atau Karyawan KOPDIT “CU MANDIRI”.
Pasal 25
(1)   Dalam setiap penyelenggaraan rapat Anggota maka harus dilandasi pada terjaminnya :
a.      Tempat/ ruangan menampung para anggota
b.      Keamanan dan jalannya rapat anggota
c.       Terciptanya partisipasi anggota aktif dari para anggota
d.     Pembiayaan yang memadai sesuai dengan keperluan tanpa adanya penghamburan dan pemborosan dana
(2)   Acara Rapat Anggota Tahunan memuat antara lain :
1)      Pembukaan, memuat :
a.   Pengantardari Panitia,
b.   Upacara Nasional
c.    Laporan Umum dari Ketua Pengurus,
d.  Sambutan-sambutan.
2)      Acara pokok :
                                                               a.   Penyampaian kuorum rapat,
                                                               b.   Pengesahan acara rapat
                                                                c.   Pembacaan dan pengesahan Risalah RAT yang lampau
                                                              d.   Laporan pertanggung jawaban Pengurus termasuk laporan kelembagaan, usaha dan keuangan.
                                                               e.   Laporan hasil pengawasan oleh Pengawas.
                                                                 f.   Penetapan pembagian sisa hasil usaha.
                                                               g.   Tanya jawab / usul-usul.
                                                               h.   Pengesahan laporan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas.
                                                                 i.   Pembahasan dan pengesahan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja KOPDIT CU MANDIRI untuk tahun berjalan.
                                                                 j.   (Pemilihan Pengurus dan Pengawas).
                                                               k.   Lain-lain / Penutup.
(3)   Undangan Rapat, materi rapat ,laporan Pengurus, laporan Pengawas, Neraca, perhitungan Rugi laba ( SHU), Rencana kerja , Rencana APB KOPDIT “CU MANDIRI”, Tanggal dan tempat serta acara rapat anggota  harus diberitahukan/ disampaikan sekurang kurangnya 7 hari sebelum rapat kepada anggota.

Pasal 26
Anggota yang memiliki Hak Suara dalam Rapat Anggota adalah WKO dengan Pengurus dan Pengawas dengan satu orang satu suara.

Pasal 27
(1)   Rapat Anggota Tahunan dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap, yaitu tahap pertama yang disebut RATKWR dilaksanakan di setiap KWR, dan tahap kedua yang disebut RAT di Kantor Pusat KOPDIT “CU MANDIRI” yang  diikuti oleh KWR, Pengurus dan Pengawas dan undangan.
(2)   RATKWR  diadakan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum RAT.
(3)   Agenda RATKWR   terdiri dari :
a.      Membahas laporan pertanggungjawaban Pengurus selama satu tahun buku sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) huruf b AD.
b.      Menerima dan mengesahkan  atau menerima dengan catatan, atau menolak laporan Pertanggungjawaban Pengurus yang dimaksud pasal 19 ayat (1) huruf b dan pasal  24 ayat (1) AD.
c.       Memilih perwakilan anggota untuk menghadiri RAT.
(4)   Penunjukan wakil KWR  untuk mengikuti RAT dilakukan oleh para anggota dari masing-masing KWR  dalam RATKWR .
(5)   Wakil KWR hanya mewakili  hasil keputusan RATKWR  dalam KWR nya.

Pasal 28
Sistem Perwakilan
(1)   Rapat anggota  dilakukan melalui sistem perwakilan yaitu melalui perwakilan KWR.
(2)   Untuk Terselenggaranya rapat anggota melalui  sistem perwakilan, pengaturan quorum KWR  adalah sebagai berikut :
a.      Rapat Anggota , dihadiri oleh utusan utusan dari KWR sebagai peserta.
b.      Ketua dan Utusan masing masing KWR  KOPDIT “CU MANDIRI” membawa hasil keputusan rapat anggota KWR baik  dalam bentuk keputusan / usul usul/ pendapat untuk dibawa ke Rapat Anggota.
c.       Jumlah utusan masing masing KWR  diatur dan ditentukan sebagai berikut:
1)      Rapat Anggota ditetapkan paling banyak dihadiri 300 (tiga ratus) orang yang mempunyai hak suara.
2)      Rapat Anggota dengan sistem perwakilan WKO dilaksanakan oleh wakil-wakil Anggota Biasa  yaitu  sedapat mungkin berdasarkan  perbandingan satu berbanding  jumlah seluruh anggota KOPDIT CU MANDIRI dibagi jumlah seluruh anggota peserta Rapat Anggota.
3)      Rasio-Perwakilan adalah pembulatan jumlah seluruh Anggota Biasa KOPDIT “CU MANDIRI” yang berhak diwakili dibagi dengan angka 300 . (Contoh: Pada akhir bulan perhitungan jumlah Anggota Biasa yang memiliki hak suara adalah 12.347 orang, maka Rasio-Perwakilannya adalah sebesar pembulatan 12.347 / 300 = 51. Artinya, setiap 51 orang Anggota Biasa yang memiliki hak suara berhak untuk mengirimkan seorang wakil peserta Rapat Anggota)
4)      Banyaknya wakil yang berhak hadir dalam Rapat Anggota ditetapkan sebanyak pembulatan jumlah Anggota Biasa yang memiliki hak suara di setiap KWR dibagi Rasio-Perwakilan. (Contoh: Rasio-Perwakilannya adalah  1 : 51, satu KWR dengan jumlah Anggota Biasa sebanyak 126 orang, maka KWR tersebut berhak mengirimkan wakilnya sebanyak pembulatan dari 126 / 51 = 2 orang.)
Pasal 29
 Rapat Anggota Tahunan
(1)   Rapat anggota tahunan sah bila dihadiri sekurang kurangnya 3/4 dari jumlah utusan KWR yang bersangkutan.
(2)   Keputusan Rapat Anggota Tahunan sejauh mungkin diambil berdasarkan hikmah kebijaksanaan dalam permusyawatan. Dalam hal tidak tercapai kata mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari yang hadir, kecuali jika mengenai laporan keuangan.
(3)   Laporan pertanggungjawaban keuangan pengurus tidak berlaku ayat (2) diatas tetapi jika ada temuan mengenai penyimpangan, kesalahan, penyalahgunaan wewenang , penipuan, penggelapan  mengenai uang maka Rapat Anggota Tahunan harus menindak lanjuti temuan tersebut sampai tuntas.
(4)   Jika tindak lanjut tersebut menemukan ada kerugikan KOPDIT “CU MANDIRI” yang dilakukan oleh Pengurus, Pengawas, Pengelola yang dilakukan secara bersama sama maupun sendiri sendiri,  harus diselesaikan melaui jalur hukum yang berlaku yaitu  hukum perdata dan hukum pidana.
(5)   Rapat Anggota Tahunan berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas tentang pengelolaan  dan pengawasan KOPDIT “CU MANDIRI”.
(6)   Rapat Anggota Tahunan berhak memberhentikan  Pengurus dan Pengawas jika Pengurus dan Pengawas tidak melaksanakan tugas sesuai AD dan ART serta melakukan tindakan dan perbuatan yang merugikan KOPDIT “CU MANDIRI”.
Pasal 30
Perubahan Anggaran Dasar
(1)   Rapat Anggota Khusus perubahan anggaran dasar sah apabila dihadiri oleh sekurang kurangnya ¾ dari utusan KWR yang bersangkutan
(2)   Keputusan Rapat Anggota Khusus perubahan Anggaran dasar sejauh mungkin diambil berdasarkan hikmah kebijaksanaan dalam permusyawatan. Dalam hal  tidak tercapai kata mufakat, maka keputusan sah bila disetujui oleh sekurang kurangnya ¾ dari jumlah annggota utusan kelompok yang hadir.

Pasal 31
Rapat Anggota Khusus Pembubaran “KOPDIT “CU MANDIRI”.
(1)   Rapat anggota khusus pembubaran KOPDIT “CU MANDIRI” sah  apabila dihadiri oleh sekurang kurangnya ¾ dari utusan KWR yang bersangkutan.
(2)   Keputusan Rapat Anggota khusus pembubaran KOPDIT “CU MANDIRI” sejauh mungkin diambil berdasarkan hikmah kebijaksanaan dalam permusyawatan. Dalam tidak tercapai kata mufakat, maka keputusan sah bila disetujui oleh sekurang kurangnya 3/4 dari jumlah anggota utusan kelompok yang hadir.
Pasal 32
(1)   Selain penyelenggaraan Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 1, Rapat Anggota dapat juga dilakukan melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta Rapat Anggota saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam rapat.
(2)   Persyaratan kuorum dan persyaratan pengambilan keputusan adalah persyaratan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.
(3)   Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan keikutsertaan peserta Rapat Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)   Setiap penyelenggaraan Rapat Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuatkan Daftar Hadir dan Risalah Rapat yang disetujui dan ditandatangani oleh semua peserta Rapat Anggota. 
(5)   Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 hanya berlaku bagi anggota yang wilayah keanggotaanya diluar Provinsi sumatera utara.
Pasal 33
Penundaan Rapat Anggota yang Tidak Memenuhi Quorum
(1)               Apabila quorum sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar Pasal 22 ayat (3) tidak tercapai, maka Rapat Anggota tersebut ditunda maksimal 2 (dua) jam dari waktu pembukaan yang disebutkan dalam undangan.
(2)               Apabila sesudah penundaan selama 2 (dua) jam tetap tidak mencapai kuorum, maka Rapat Anggota ditunda. Dan untuk Rapat Anggota kedua, Pengurus wajib mengadakan pemanggilan kembali kedua kalinya kepada wakil/ utusan  KWR yang memiliki Hak Suara melalui telepon,HP, SMS atau faksimile.
(3)               Dalam hal quorum Rapat Anggota kedua sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar Pasal 22 ayat (3) tidak tercapai, Rapat Anggota tetap dilaksanakan dengan persetujuan dari 3/4 ( tiga per empat) dari jumlah anggota yang hadir.

Pasal  34
Keputusan Rapat Anggota Melalui Refferendum
Keputusan Rapat Anggota dengan refrendum dilakukan untuk mengambil keputusan-keputusan penting seperti:
(1)   Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Pemisahan, pengajuan permohonan untuk dinyatakan pailit,  dan pembubaran KOPDIT “CU MANDIRI”.
(2)   Mengalihkan atau menjadikan jaminan utang kekayaan” yang besarnya lebih dari 50 % (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih KOPDIT “CU MANDIRI” dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun yang tidak.
(3)   Keputusan Rapat Anggota melalui Refferendum dilakukan secara langsung oleh Anggota Biasa yang berhak sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat 3 huruf a AD, tanpa perwakilan, dengan kertas atau surat suara, atau SMS, atau tanda tangan dari sekurang-kurangnya ¾ (tiga per empat) dari  Anggota Biasa yang berhak sebagaimana dimaksud pada Pasal 87 AD.
(4)   Proses pengambilan keputusan Rapat Anggota melalui Referendum tersebut dilakukan paling lama 1 (satu) bulan.

Pasal 35
Rapat Anggota  tentang Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan dan Belanja

(1)   Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan dan Belanja ditetapkan berdasarkan hasil kinerja triwulan keempat (per Oktober ) dari Pengelola dan sudah diterima oleh Pengurus selambat-lambatnya akhir November.
(2)   Pengurus bersama dengan Pengelola menyelesaikan Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan dan Belanja sesuai dengan yang dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya akhir November.
(3)   Pada Waktu awal Desember, Pengurus mengadakan Rapat Anggota tentang Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja.
(4)   Apabila Rapat Anggota tentang Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja seperti tersebut pada ayat (3) belum mampu dilaksanakan oleh KOPDIT “CU MANDIRI”, karena alasan yang obyektif dan rasional seperti efisiensi, maka:
a)      Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja dilaksanakan bersama dengan Rapat Anggota Tahunan dengan cara rapat sendiri, dengan ketentuan Rapat Anggota Tahunan harus dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tutup tahun buku.
b)     Selama Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja belum disahkan oleh Rapat Anggota dalam pelaksanaan tugasnya, Pengurus berpedoman pada Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja tahun sebelumnya yang telah mendapat persetujuan.
Pasal 36
Rapat Anggota Luar biasa
(1)               Rapat Anggota Luar biasa  dimungkinkan untuk diadakan atas dasar:
a)      Usulan dari Pengurus dan atau Pengawas.
b)     Usulan dari para ketua KWR minimal ½ (satu per dua) dari jumlah semua KWR.
c)      Usulan dari anggota  minimal sama dengan jumlah peserta rapat sistem perwakilan yang telah ditetapkan.
(2)                  Usulan Rapat Anggota Luar Biasa yang dimaksud ayat (1) huruf b dan c dapat dilakukan melalui telepon dan hand phone( HP), faksimili serta SMS.
BAB VIII
PENDIDIKAN ANGGOTA DAN KARYAWAN

Pasal 37
(1)   KOPDIT CU MANDIRI  bertanggung jawab untuk melatih dan mengembangkan pengetahuan dan keterampilan anggota, pengelola usaha dan karyawan.
(2)   Pendidikan dan Pelatihan kepada Anggota dilaksanakan dalam bidang perkoperasian dan manajemen dan atau bidang yang terkait dengan tingkat pengetahuan anggota dan atau pengembangan kegiatan usaha yang dilakukan anggota.
(3)   Pendidikan dan pelatihan pada pengelola usaha dan karyawan  dilaksanakan dengan memperhatikan persyaratan yang ada dan jabatannya masing-masing, potensi yang bersangkutan dan perkembangan kegiatan usaha.
(4)   Bentuk dan tata cara pelaksanaan pendidikan anggota dan karyawan diatur lebih lanjut dalam peraturan khusus yang ditetapkan pengurus.
BAB IX
SIMPANAN ANGGOTA

Pasal 38
(1)   Simpanan  pokok dan simpanan wajib anggota adalah simpanan Saham  anggota di KOPDIT “CU MANDIRI”.
(2)   Simpanan Pokok adalah jumlah minimal yang masih harus ada dalam KOPDIT CU MANDIRI agar seorang anggota dapat mempertahankan statusnya sebagai anggota.
(3)   Simpanan Pokok adalah simpanan yang harus dibayar oleh calon anggota sebelum diterima sebagai Anggota, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dalam Pola Kebijakan Pengurus.
(4)   Simpanan Wajib adalah Simpanan yang dibayar setiap bulan oleh Anggota, yang ketentuannya diatur lebih Lanjut dalam Rapat Anggota.
(5)   Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib tidak mendapat imbalan berupa balas jasa simpanan, tetapi memperoleh dividen pada akhir tahun buku yang perhitungannya berdasar ketentuan yang berlaku.
(6)   Uang Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib tidak dapat diminta kembali selama Anggota belum berhenti sebagai Anggota.
(7)   Selain dari Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib disebut Simpanan Sukarela yang berbentuk Tabungan.
(8)   Ketentuan lain tentang simpanan Sukarela diatur dalam Pola Kebijakan Khusus.

Pasal 39
Simpanan yang dimaksud  pasal 38 ayat 6 diatas  adalah :
1.      Simpanan Tabungan anggota yang terdiri dari :
a)      Sibuhar anggota yaitu simpanan bunga harian anggota
b)     Sisuka anggota yaitu Simpanan suka rela berjangka  anggota
c)      Siharana anggota yaitu Simpanan Hari Raya Natal
d)     Siharifi anggota yaitu Simpanan Hari Raya Idul Fitri
e)      TAHTA anggota yaitu Tabungan Hari Tua
f)       TABEMA anggota yaitu Tabungan Beasiswa Mandiri
g)     Tabungan jenis lain yang dianggap perlu ditetapkan pola kebijakan pengurus
2.      Ketentuan mengenai besarnya bunga tabungan anggota ( simpanan non saham) ditetapkan pola kebijakan pengurus.
Pasal 40
(1)   Anggota KOPDIT “CU MANDIRI”  yang tidak menyetor Simpanan Wajib  lebih dari 6 (enam) bulan dalam satu tahun dinyatakan sebagai anggota non-aktif dalam tahun yang bersangkutan.
(2)   Tabungan  sibuhar  sewaktu-waktu pada hari kerja dapat ditarik dalam jumlah sebahagian atau seluruh dana yang tercatat sebagai saldo  tabungan, kebijakan ini diatur lebih lanjut oleh Pengurus secara khusus dalam peraturan pelaksanaan tersendiri.
(3)   Tabungan Sisuka  sebelum jatuh tempo, dapat ditarik kembali oleh anggota penyimpan setiap saat dikehendaki dengan ketentuan rencana penarikannya diberitahukan kepada pengurus selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum tanggal penarikannya dan/ atau sesuai perjanjian yang disepakati sebelumnya dengan pinalti bunga bulan berjalan tidak dibayar.
(4)   Simpanan Tabungan (Non Saham ) diberikan bunga tabungan yang besarnya dengan batasan bunganya tidak melebihi bunga simpanan saham ( Simpanan pokok , simpanan Wajib, Simpanan Suka rela)
(5)   Simpanan Tabungan (Non Saham )  adalah kewajiban atau hutang KOPDIT “CU MANDIRI” yang dijamin atas kekayaan yang dimiliki oleh KOPDIT “CU MANDIRI”.
(6)   Ketentuan  lainnya mengenai simpanan tabungan (Non Saham) serta jenis tabungan selanjutnya diatur secara khusus dengan peraturan pelaksana yang ditetapkan oleh Pengurus, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan/ perundang-undangan yang berlaku.
(7)   Untuk  mencegah terjadinya hal-hal yang dapat menimbulkan masalah dan untuk menjaga kepercayaan pada usaha KOPDIT “CU MANDIRI” maka pengelolaan usaha simpan tabungan ( Non saham ) wajib merahasiakan identitas pemiliknya kepada pihak ketiga dan anggota secara individuil, kecuali dalam hal yang diperlukan untuk kepentingan proses peradilan dan perpajakan.

BAB X
PINJAMAN

Pasal 41
(1)   Pinjaman anggota adalah penyediaan uang (dana) atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu,oleh KOPDIT “CU MANDIRI” berdasarkan persetujuan atau kesepakatan  pinjam meminjam antara KOPDIT “CU MANDIRI”dengan anggota  yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi kewajiban atau hutangnya setelah jangka waktu tertentu disertai dengan pembayaran sejumlah imbalan / bunga yang telah ditentukan oleh KOPDIT “CU MANDIRI” dalam rapat anggota.
(2)   Jenis pinjaman :
a)      Pinjaman Modal Kerja, diperuntukan pada kegiatan produktif.
b)     Pinjaman Investasi, diperuntukan pada pemenuhan kebutuhan anggota untuk perumahan , dan atau dalam kegiatan investasi lainnya.
c)      Pinjaman Konsumtif (Multi Guna), diperuntukan untuk keperluan pendidikan, dan atau pemenuhan kebutuhan rumah tangga anggota.
d)     Transaksi ekonomis, lainnya yang berguna dan bermanfaat bagi anggota.
(3)   Ketentuan Pinjaman :
Anggota yang dapat meminjam adalah :
a)      Sudah mengikuti pendidikan dasar KOPDIT “CU MANDIRI”.
b)     Anggota Biasa dan sudah menjadi anggota minimal enam bulan.
c)      Pinjaman diatas saham harus disertai jaminan.
(4)   Persyaratan calon Peminjam
a)      Anggota mengajukan permohonan pinjaman yang direkomendasikan oleh Petugas Lapangan dan minimal dijamin oleh dua anggota KOPDIT “CU MANDIRI”.
b)     Disetujui oleh suami atau isteri dari peminjam bagi yang sudah berkeluarga.
c)      Disetujui oleh orang tua  atau saudara atau penjamin bagi yang belum berkeluarga.
(5)   Pagu Pinjaman :
a)      Pinjaman pertama maksimum sebesar saham.
b)     Pinjaman kedua Maksimum pinjaman dua kali saham.
c)      Pinjaman selanjutnya maksimum lima kali saham sesuai dengan kemampuan “KOPDIT CU MANDIRI”.
d)     Bagi anggota yang memiliki kriteria peminjam lancar sesuai dengan ayat 11 (sering meminjam dan lancar mengembalikan Pinjaman) ,  Pagu pinjaman adalah sesuai dengan kebijakan Pengurus.
e)      Pagu Pinjaman yang menjadi wewenang manager cabang maksimum Rp. 50.000.000
f)       Pagu pinjaman yang menjadi  wewenang General Manager  maksimum Rp. 100.000.000
g)     Pagu pinjaman  diatas  Rp. 100.000.000 adalah wewenang Pengurus
(6)    Imbalan / bunga pinjaman ditetapkan sesuai dengan keputusan Rapat Anggota
(7)    Biaya Pinjanam terdiri dari :
a)      Meterai
b)     Administrasi
c)      Provisi
d)     Kapitalisasi
e)      Denda
(8)   Jangka waktu pinjaman adalah ditentukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Kopdit CU MANDIRI.
(9)   Sistem pengembalian pinjaman :
a)      Angsuran Pokok Pinjaman
b)     Bunga Pinjaman dengan system bunga menurun
c)      Denda bila terlambat mengembalikan pokok pinjaman
(10)                      Agunan terdiri dari :
a)      Saham dan atau non saham Anggota peminjam
b)     Saham dan atau non saham bukan  Anggota peminjam
c)      Benda Bergerak
d)     Benda tidak bergerak
e)      Jaminan Benda tidak bergerak diikat dengan akte Notaris
(11)                      Prosedur Pinjaman
a)      Pengajuan permohonan pinjaman dari Anggota.
b)     Tahap analisa dan keputusan persetujuan, dengan memperhatikan :
1.      Character ( Sifat)
2.       Capacity ( Kemampuan)
3.       Capital ( Modal)
4.       Collateral  ( Jaminan)
5.       Condition ( situasi dan keadaan)
6.      TUKKEPPAR  ( Tujuan Pinjaman, Kerajinan menabung, Kemampuan mengembalikan pinjaman, Pinjaman lama, Partisipasi).
c)      Tahap Akad perjanjian pinjaman dan  realisasi pinjaman
d)     Tahap pengembalian pinjaman.

Pasal 42
Upaya Untuk Mengatasi Kredit Macet
1)      Penagihan yaitu bila pembayaran bunga/angsuran yang sudah jatuh tempo seperti yang disepakati terlambat dalam pembayarannya, petugas akan melakukan penagihan dengan pendekatan secara persuasif/kekeluargaan
2)      Penjualan/Pelelangan Agunan yaitu Jika cara pada ayat 1) sudah ditempuh dan tidak mendapatkan hasil, maka petugas terpaksa melakukan cara yang terakhir yaitu melelang dan atau menjual agunan yang dijaminkan peminjam,

BAB XI
PENDAPATAN

Pasal 43
Pendapatan KOPDIT “CU MANDIRI” adalah :
1)       Bunga pinjaman,
2)       Bunga Bank
3)       Provisi Pinjaman
4)       Denda
5)       Jasa Investasi/penyertaan
6)       Sumbangan/donasi
7)       Uang Administrasi
8)       Pendapatan lainnya.


BAB XII
JENIS BIAYA

Pasal 44
(1)    Biaya-biaya yang dikeluarkan oleh KOPDIT “CU MANDIRI”  terdiri dari:
a)      Biaya bunga simpanan
b)     Biaya jasa pinjaman
c)      Biaya bunga hutang
d)     Biaya organisasi
e)      Biaya RAT tahun yang akan datang
f)       Biaya operasional
g)     Biaya pendidikan dan promosi
h)     Biaya honor dan insentif
i)       Biaya asuransi /premi daperma
j)        Biaya pajak
k)     Biaya THR
l)       Biaya administrasi umum lainnya.
m)   Biaya biaya lainnya.
(1)     Pinjaman bukan biaya
BAB XII
PENGELOLA USAHA

Pasal 4
5
Tujuan mengangkat Pengelola
(1)   Keberadaan Pengelola dalam KOPDIT CU MANDIRI diharapkan usaha koperasi akan dapat berkembang lebih maju.
(2)   Untuk mengelola usaha KOPDIT CU MANDIRI memerlukan keahlian sesuai dengan bidang usaha, selain untuk menunjang fungsi pengurus yang umumnya diangkat oleh Pengurus berdasarkan atas kepercayaan dan keahlian.
(3)   Pengelolaan usaha KOPDIT CU MANDIRI memerlukan tindakan yang berkeseimbangan, tindakan yang berkesinambungan sepanjang waktu, sejalan dengan keberadaan KOPDIT CU MANDIRI, sementara pengurus dipilih untuk jangka waktu tertentu (ada batasan waktu kepengurusan).
(4)   Pengurus umumnya tidak dapat mencurahkan tenaga atau pikirannya secara penuh dalam koperasi, karena biasanya pengurus memiliki tugas pokoknya, sehingga pengelola diperlukan untuk mengoperasionalisasikan usaha KOPDIT CU MANDIRI lebih efektif dan mencapai tujuannya.

Pasal 46
Fungsi Utama Pengelola
(1)   Melaksanakan tugas segari – hari di bidang operasional usaha.
(2)   Bertanggungjawab atas administrasi kegiatan usaha dan organisasi KOPDIT CU MANDIRI.
(3)   Mengembangkan dan mengelola usaha untuk mencapai tujuan secara efektif dan efisien.
(4)   Pengelola memperoleh kuasa subsitusi dari pengurus untuk mengelola usaha KOPDIT CU MANDIRI
Pasal 47
General Manager
(1)   General Manager adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelolaan, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus .
(2)   Dalam pelaksanaan tugasnya General Manager dibantu beberapa Manager , Manager cabang, kepala kantor cabang Pembantu, Kepala Kantor kas pelayanan dan karyawan yang mempunyai status karyawan yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan.
(3)   General Manager wajib bekerja penuh untuk KOPDIT CU MANDIRI  dan dilarang merangkap jabatan di tempat lain di mana hari dan jam kerjanya sama dengan yang berjalan di KOPDIT CU MANDIRI.
(4)   Masa jabatan General Manager maksimal 5 (lima) tahun, dan dapat diperbaharui  sehabis kontrak bilamana terbukti mampu dan berprestasi.
(5)   Hal-hal lain yang belum diatur akan diatur dalam peraturan khusus.

Pasal 48
Karyawan
(1)    Karyawan KOPDIT CU MANDIRI adalah orang yang mempunyai hubungan kerja dengan KOPDIT CU MANDIRI, diangkat dan diberhentikan sebagai karyawan oleh Pengurus.
(2)   Pangkat dan jabatan Karyawan ditetapkan berdasarkan keputusan Rapat Pengurus melalui surat keputusan pengurus sesuai dengan struktur organisasi dan peraturan lainnya yang berlaku.
(3)   Hal yang menyangkut tentang karyawan lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Khusus dan Keputusan Pengurus.

Pasal 49
Kewajiban Pengelola
(1)   Dalam pelaksanaan tugas  General Manager secara periodik dan kontinyu baik diminta ataupun tidak diminta melaporkan tugas dan tanggung jawabnya kepada pengurus KOPDIT “CU MANDIRI”.
(2)   Dalam melaksanakan kebijakan operasional ditetapkan oleh Pengurus.
(3)   Memimpin dan mengkoordinir pelaksanaan kegiatan – kegiatan di kantor cabang, kantor cabang pembantu, dan kantor kas pelayanan.
(4)   Membimbing dan mengarahkan tugas – tugas karyawan yang dibawahnya seefisien mungkin menuju karyawan yang berkualitas.
(5)   Menyusun Program Kerja dan RAPBK tahunan untuk disampaikan kepada pengurus sebelum dimulainya rencana dan anggaran yang baru, dan selanjutnya evaluasi sekaligus perencanaan bagi pengurus untuk disampaikan dalam Rapat Anggota.
(6)   Membuat laporan pertanggungjawaban kerja secara tertulis setiap akhir bulan dan akhir  tahun.
(7)   Menyimpan  dokumen-dokumen  KOPDIT CU MANDIRI
(8)   Menanggung kerugian usaha KOPDIT CU MANDIRI  sebagai akibat dari kelalaian dan atau tindakan yang disengaja atas pelaksanaan yang dilimpahkan.
Pasal 50
Tugas General Manager
1)      Mengusulkan kepada pengurus tentang pengangkatan dan atau pemberhentian karyawan dalam lingkungan tugasnya.
2)      Memimpin dan mengkordinasikan penyusunan rencana usaha dan anggaran dari masing-masing bagian yang ada dibawahnya dalam rangka menyusun rencana kerja dan mengajukan rencana kerja tersebut kepada Pengurus.
3)      Memimpin dan mengkoordinasi semua Manager, Manajer Cabang, Kepala Kantor Pelayanan, dan seluruh karyawan.
4)      Pengembangan Wilayah dan Keanggotaan.
5)      Memberikan pelayanan administrasi kepada pengurus dan pengawas.
6)      Memberikan laporan berkala kepada Pengurus dan Pengawas mengenai pelaksanaan program kerja dan Laporan keuangan.
7)      Memberikan semua informasi yang dibutuhkan oleh Pengurus dan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya.
8)      Memberikan pengarahan kepada bawahannya dan mengawasi pelaksanaan rencana kerja yang telah digariskan.
9)      Bersama dengan Pengurus membahas dan menyiapkan rencana kerja dan anggaran serta mejajaki kemungkinan perluasan usaha baru untuk diajukan kepada rapat anggota tahunan.
10)  Bersama dengan Ketua menandatangani surat perjanjian kerjasama dengan pihak luar dalam hal tertentu.
11)  Mensahkan pengeluaran kas sampai batas wewenang yang diberikan oleh Pengurus.
12)  Mengambil langkah pengamanan uang dan barang/asset KOPDIT “CU MANDIRI”.

Pasal 51
Hak General Manager
(1)   Menerima penghasilan sesuai perjanjian kerja yang telah disepakati dan ditandatangi bersama oleh Pengurus dan General Manager.
(2)   Bertindak untuk dan atas nama Pengurus dalam rangka menjalankan usaha KOPDIT CU MANDIRI.
Pasal 52
Wewenang General Manager
(1)   Mutasi karyawan dari satu bagian ke bagian lain, dari satu seksi ke seksi lain , dari Kantor Pusat ke ke Kantor cabang , ke Kantor cabang pembantu  dan ke kantor kas atau sebaliknya adak wewenang General Manager dengan persetujuan dari Pengurus dan pertimbangan Pengawas.
(2)   Alasan Mutasi harus mempertimbangan kebutuhan organisasi KOPDIT CU MANDIRI.
(3)   General Manager membuat peraturan tata tertib dan Peraturan displin karyawan.
(4)   Membuat daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) bawahannya.
(5)   Mengangkat dan memberhentikan Petugas Lapangan..
(6)   Pengaturan lebih lanjut  ayat (5) diatur dalam peraturan khusus.

Pasal 53
Hubungan Kerja antara Pengurus dan Pengelola.
(1)   Pertanggung jawaban teknis operasional oleh pengurus diserahkan kepada Pengelola dengan kuasa subsitusi, dan  pertanggungjawaban terakhir kepada anggota dilakukan pengurus.
(2)   Pengurus hanya memutuskan hal-hal yang sifatnya kebijaksanaan, sedangkan Pengelola dalam bidang operasionalnya.
(3)   Pengurus mempunyai wewenang penuh untuk melakukan pengawsan, pemantauan, penerbitan, penelitian, dan pemeriksaan tentang apa yang dilakukan oleh Pengelola.

Pasal 54
 Kontrak kerja
(1)   Untuk jabatan General manager, Manager, Manajer Cabang, Kepala kantor Cabang Penbantu, Kepala kantor kas/Pelayanan masa kerja, hak dan kewajibannya dibuatkan kontrak kerjanya dengan mengacu peraturan/ ketentuan yang berlaku serta kebutuhan dan kemampuan KOPDIT “CU MANDIRI” dengan surat keputusan Pengurus.
(2)   Kontrak kerja untuk jabatan General manager, Manager, Manajer Cabang, Kepala kantor Cabang Penbantu, Kepala kantor kas/Pelayanan dibuat secara tertulis diatas kertas bermaterai dan ditanda tangani oleh pengurus atas nama KOPDIT “CU MANDIRI”, dan pejabat yang bersangkutan.
(3)   Dalam kontrak kerja diatur hal-hal yang berkenaan dengan antara lain :
a)      Uraian tugas pokok
b)     Batas usia pensiun
c)      Batasan wewenang
d)     Jangka waktu berlakunya kontrak kerja.
e)      Hak dan kewajibannya.
f)       Sanksi
g)     Dalam hal perpanjangan kontrak kerja minimal 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa kontrak telah dibuat kesepakatan baru.
(4)    Dalam surat keputusan pengangkatan General manager, Manager, Manajer Cabang, Kepala kantor Cabang Penbantu, Kepala kantor kas/Pelayanan,  karyawan diatur antara lain :
a)      Gaji dan tunjangan tunjangan lainnya.
b)     Masa Jabatan/terhitung mulai tanggal (TMT) berlaku jabatannya.
c)      Perkerjaan atau jabatan.
Pasal 55
Pemutusan Hubungan Kerja pengelolola  diatur dalam Peraturan Pokok Karyawan KOPDIT CU MANDIRI

Pasal 56
Tata Kerja General Manager
(1)   General Managerl Manager Bertanggungjawab kepada Pengurus.
(2)   Tata  Hubungan  General Manajer
a)      Secara vertikal, General Manajer mengadakan hubungan kerja keatas dengan Pengurus, Pengawas untuk mengajukan usulan, pendapat dan segala rencana dalam upaya pengembangan usaha dan penciptaan usaha baru.
b)     Hubungan kerja kebawah, dengan seluruh jajaran Pengelola untuk melakukan kegiatan mengatur, membina dan memberikan bimbingan dan pengawasan serta menindak Pengelola dalam upaya melaksanakan seluruh kebijaksanaan Pengurus dan Pengawas.
c)      Secara horisontal mengadakan hubungan kerja dengan seluruh  manajer setingkat Pengelola.
(3)   Tata kerja General Manager : 
a)      General Manajer dapat menghadiri Rapat Anggota, Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan.
b)     General Manajer membantu Sekretaris dalam menyiapkan bahan-bahan yang dibahas dalam Rapat.
c)      General Manajer membantu mencatat seluruh keputusan atau kebijakan yang diambil dalam rapat dan merahasiakannya.
d)     General Manajer mengatur pelaksanaan kegiatan usaha operasional atas keputusan yang telah ditetapkan dalam rapat Pengurus.
e)      General Manajer melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Pengurus.
Pasal 57
Struktur Organisasi
(1)   Struktur organisasisasi kantor Pusat
a)      Dipimpin oleh seorang General Manager 
b)     Bagian Sekretariat
c)      Bagian Keuangan
d)     Bagian Administrasi
e)      Bagian Simpan Pinjam
f)       Bagaian IT
g)     Bagian Personalia dan SDM
h)     Bagian Diklat
i)       Bagian Hukum dan Humas
j)        Bagian lain yang dianggap perlu
(2)   Kantor Cabang , Kantor cabang Pembantu adalah unit-unit kerja tingkat pelaksana untuk membantu kantor pusat terdiri dari :
a)      Satu orang Manager cabang/ Kepala kantor cabang Pembantu
b)     Kordinator Administrasi
c)      Kordinator Lapangan
d)     Bagian penerimaan dan pembayaran simpanan dan tabungan.
e)      Kasir.
f)       Bagian Pembukuan.
g)     Bagian Kredit/Bagian Pemberian Pinjaman.
h)     Bagian Penagihan.
i)       Bagian lain yang dianggap perlu.
(3)   Kantor kas pelayan  adalah unit-unit kerja tingkat pelaksana untuk membantu kantor cabang dan kantor cabang pembantu,  terdiri dari :
a)      Satu orang kepala kantor kas Pelayanan
b)     Bagian penerimaan dan pembayaran simpanan dan tabungan.
c)      Kasir.
d)     Bagian Pembukuan.
e)      Bagian Penagihan.
f)       Bagian yang dianggap Perlu


Pasal 58
Surat Keputusan Pengangkatan
      `           General manager
1)     SK Pengangkatan General  Manager  dari Pengurus Kopdit CU Mandiri Setelah Melalui uji kelayakan dan memenuhi  Syarat-syarat pengangkatan General Manager.
2)     Memperoleh Nomor Induk Manager.
3)     Memperoleh Insentif/Honor Manager.
4)     Jangka Waktu ditentukan selama  lima tahun dan dapat diperpanjang bilamana masih dibutuhkan.
5)     Lingkup tanggung jawab Operasional semua  Kantor  Kopdit cu mandiri.

BAB XIII
KESEJAHTERAAN / SOSIAL

Pasal 5
9
(1)   KOPDIT “CU MANDIRI” meningkatkan kesejahteraan dengan memberi bantuan/tunjangan atau imbalan jasa kepada anggota antara lain seperti :
a)      Jasa / deviden anggota KOPDIT “CU MANDIRI”.
b)     Balas Jasa Pinjaman
c)      DAPERMA dan DAKESMA
d)     Bantuan Sosial untuk Musibah
e)      Bantuan Sosial kepada anggota yang meninggal dunia.
(2)    Besarnya kesejahteraan anggota sebangaimana dituliskan dalam ayat 1 Huruf d dan e ditetapkan oleh rapat Pengurus.


BAB XV
PERIKATAN PINJAMAN

Pasal
60
(1)   Perjanjian pinjaman dapat dibuat dengan akta dibawah tangan dan akta autentik.
(2)   Jumlah pinjaman kurang  dari 20 juta diatas  jaminan saham dan non saham wajib  menggunakan jaminan kebendaan  dengan  akta dibawah tangan.
(3)   Jumlah pinjaman lebih  dari 20 juta diatas  jaminan saham dan non saham wajib  menggunakan jaminan kebendaan  dengan  akta autentik

BAB XVI
SISA HASIL USAHA

Pasal
61
(1)   Sisa hasil Usaha dibukukan menjadi dana cadangan KOPDIT CU MANDIRI.
(2)   Balas Jasa Pinjaman diberikan dengan mengikuti ketentuan bahwa diberikan  kepada anggota setelah  diputuskan RAT dan dimasukkan kedalam Simpanan Saham anggota.

BAB XVI
S A N K S I

            Pasal 62
(1)   Anggota maupun anggota luar biasa yang mencemarkan nama baik dan merugikan KOPDIT “CU MANDIRI” serta tidak mengindahkan kewajibannya sebagai anggota/melalaikan kewajibannya dalam membayar simpanan dan piutangnya sesuai dengan keputusan Rapat Anggota, maka kepada anggota yang bersangkutan diberikan peringatan / teguran.
(2)   Bilamana pada kurun waktu selanjutnya peringatan/ teguran tersebut tidak diindahkan maka yang bersangkutan dapat diberhentikan oleh pengurus dan selanjutnya keputusan dimaksud akan dilakukan pembahasan (disetujui atau ditolak) pada forum Rapat Anggota berikutnya.
(3)   Simpanan pokok dan simpanan wajib dan simpanan lain/jasa lainnya dari anggota yang diberhentikan dikembalikan setelah anggota tersebut menyelesaikan kewajiban utang piutangnya.

Pasal 63
Pengurus, pengawas maupun pengelola/karyawan KOPDIT “CU MANDIRI” yang melakukan pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang atas tugas dan tanggung jawab yang dibebankan kepadanya dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku dan untuk selanjutnya dapat dipecat dari jabatannya sesuai dengan AD dan ART.

BAB XVII
PERUBAHAN TERHADAP ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 6
4
(1)   Perubahan ART dilaksanakan rapat Anggota Khusus
(2)   Perubahan terhadap Anggaran Rumah Tangga (ART) ini hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan 2/3 dari anggota yang hadir dan setiap anggota mempunyai satu hak suara dalam Rapat Anggota.
(3)   Perubahan terhadap Anggaran Rumah Tangga dapat dibicarakan dalam Rapat Anggota atau atas usulan Pengurus dan atau pengawas atau sekurang-kurangnya setengah  jumlah  KWR perserta rapat anggota  KOPDIT “CU MANDIRI” yang mempunyai hak suara.
(4)   KOPDIT “CU MANDIRI” mempunyai buku amandemen terhadap Anggaran Rumah Tangga yang selalu tersedia untuk diperiksa oleh anggota dan siapa saja yang mendapat izin untuk itu.
(5)   Perubahan terhadap Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan selama tidak bertentangan dengan:
a)      Undang-Undang Perkoperasian  yang berlaku;
b)     Visi, Misi, Prinsip-prinsip dan Struktur KOPDIT “CU MANDIRI”.


BAB XXI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 6
5
(1)   Paling lambat dua  tahun setelah berlakunya Perubahan   Anggaran Rumah Tangga ini, KOPDIT CU MANDIRI wajib melakukan penyesuaian dengan isi dan materi Anggaran Rumah Tangga .
(2)   Dengan dikoordinasikan oleh Pengurus wajib melakukan penyesuaian organisasi dan peraturan Khusus dengan Anggaran Rumah tangga  ini yang hasilnya dilaporkan kepada  Rapat anggota.

BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 6
6
(1)   Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga  ini  diatur dan ditetapkan Peraturan Khusus dan peraturan Organisasi.
(2)   Apabila terjadi perbedaan penafsiran atas materi Anggaran Rumah Tangga, maka penafsiran yang berlaku dan sah adalah penafsiran yang dilakukan oleh Pengurus  sampai ada penafsiran  lain  dalam   rapat anggota  berikutnya.
(3)    Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Demikian Perubahan Anggaran Rumah Tanggar KOPDIT MANDIRIi ini ditetapkan dan ditandatangani oleh kami yang diberi kuasa penuh oleh Rapat Anggota  yang diselenggarakan di  Kota tebing Tinggi  Hari Sabtu Tanggal dua puluh sembilan  Bulan Oktober Tahun  Dua Ribu Sebelas
Anggaran Rumah Tangga ini disahkan oleh Rapat Anggota Khusus KOPDIT “CU MANDIRI” di Kota Tebing Tinggi, Hari Sabtu Tanggal dua puluh sembilan  Bulan Oktober Tahun  Dua Ribu Sebelas.

1 komentar:

  1. ROSSA LOAN COMPANY
    Apakah Anda memerlukan pinjaman secara nyata? Pernahkah Anda ditolak oleh organisasi keuangan, bank dan perusahaan keuangan lainnya? Jika iya, jangan khawatir lagi karena @ ROSSA STANLEY perusahaan pinjaman, kami adalah perusahaan pembiayaan yang berpengalaman yang memberikan hassle free loan kepada individu-individu yang serius dan serius, perusahaan, badan usaha dan masyarakat umum dengan bunga sebesar 2%. Kami memiliki akses ke kumpulan uang tunai untuk diberikan kepada perusahaan dan mereka yang memiliki rencana untuk memulai bisnis tidak peduli seberapa kecilnya. Dipastikan bahwa kesejahteraan dan kenyamanan Anda adalah prioritas utama kami, mengapa kami berada di sini untuk mengurus pemrosesan pinjaman Anda. . Hubungi layanan pelanggan kami

    N: B Tolong jangan hubungi kami jika anda belum siap untuk mendapatkan modal ventura anda
      
      Email: rossastanleyloancompany@gmail.com
      Viber: +15186756750
      Instagram: Rossamikefavor
      Twitter: Rossastanlyloan
      Facebook: Stanley Rossa
       
    untuk respon cepat dan cepat ....
    Mohon mengisi formulir aplikasi di bawah ini dan kami akan menghubungi Anda lagi,
                                                   
                                                       DATA PEMOHON:

    1. Nama
    2. negara
    3. Alamat
    4. Jenis kelamin
    5. Bekerja
    6. Posisi di tempat kerja
    7. Pendapatan bulanan
    8. Jumlah pinjaman dibutuhkan
    9. Durasi pinjaman
    10. Agama
    11. Sudahkah anda mengajukan permohonan sebelumnya dan telah ditolak? Jika ya
    12. jika Anda telah menolak memberikan alasan ........................................ ..
        
                                       Kami hadir untuk kebutuhan finansial anda


    Nyonya Rossa
    Alamat email: rossastanleyloancompany@gmail.com

    BalasHapus